SULUT PUSARAN ONLINE-Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan menyebutkan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepolisian.
“Penanganan karhutla diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat,” kata Kabid Humas Alamsyah di Manado, Kamis.
Polri juga mendorong pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran, sementara regulasi yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut juga diminta untuk dievaluasi atau di-moratorium.
“Sinergitas lintas sektor sangat penting. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi, langkah pencegahan dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan, selanjutnya, relawan tanggap api juga dipersiapkan untuk membantu upaya pengendalian kebakaran di tingkat lapangan.
Dari sisi kesiapan personel, jajaran Polri diperintahkan menggelar apel siaga di tingkat Polres untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek sarana dan prasarana pendukung.
Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla.
“Personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap. Ketika terjadi kebakaran, respons harus cepat sehingga api tidak semakin meluas,” kata Kombes Pol Alamsyah.
Dia mengatakan, Polri memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla sebagai respons atas masih ditemukannya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat.
Penguatan langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Kabid Humas mengatakan, jajaran kepolisian di daerah terus diminta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi potensi karhutla, baik melalui langkah pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran.
“Pencegahan menjadi langkah utama. Karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Pada rakor pengendalian kebakaran hutan dan lahan baru-baru ini, Dinas Kehutanan Provinsi Sulut menyebutkan luas lahan yang terbakar mencapai 1.500,5 hektare.***






