SULUT PUSARAN ONLINE-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah memacu finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus mempercepat birokrasi penanganan krisis kesehatan di bumi nyiur melambai.
Dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulut yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), disepakati poin krusial berupa pemberian wewenang intervensi kepada Gubernur Sulut. Kepala daerah tingkat provinsi tersebut kini berhak mengambil alih penetapan status KLB jika pemerintah kabupaten atau kota lambat merespons lonjakan kasus, atau ketika sebaran penularan telah melintasi minimal dua wilayah kabupaten/kota.
Ketua Pansus, Piere Makisanti menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi formal. Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, regulasi ini adalah investasi keselamatan bagi masyarakat agar jajaran pemerintah tidak gagap dan memiliki kepastian hukum untuk bergerak cepat di lapangan saat terjadi lonjakan kasus.Ibadah Oikumene DPRD Sulut: Harmoni Pujian Bersama Demi Kemajuan Bumi Nyiur Melambai
“Saat terjadi peningkatan kasus, harus ada kepastian hukum agar respons di lapangan bisa bergerak cepat. Regulasi ini adalah investasi keselamatan bagi seluruh warga Sulut,” katanya.
Selain memangkas jalur birokrasi, regulasi baru ini mewajibkan penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan epidemiologi berbasis data ilmiah. Anggota Pansus, Prof. Paula Runtuwene, menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan penanganan wabah ke depan wajib berpijak pada kajian epidemiologis yang akurat agar intervensi medis yang dilakukan bisa tepat sasaran.
Guna menutup celah koordinasi, Anggota Pansus H. Abdul Gani juga menggarisbawahi pentingnya integrasi kerja yang solid. Kerja sama ini harus terjalin vertikal mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga menyentuh fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas.
Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh jajaran eksekutif, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes., serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Biro Hukum Setdaprov Sulut. Menanggapi draf regulasi tersebut, pihak eksekutif menyatakan komitmennya untuk segera menyelaraskan aturan teknis operasional begitu perda ini resmi disahkan menjadi lembaran daerah. ***






